Pemerintah Kota Jogja mendapatkan hibah tanah seluas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tanah ini awalnya merupakan sengketa atas kasus korupsi mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Dua bidang tanah tersebut memiliki nilai Rp. 55.323.251.000.
Tanah ini berada di persimpangan antara jalan Jogokariyan dan jalan D.I Panjaitan Mergangsan Kota Jogja. Lokasinya berada di pojokan dengan posisi hook atau memiliki dua sisi menghadap jalan. Saat ini tanah tersebut masih dipagar besi mengelilinginya lahan.
“Benar kami Pemkot Jogja alhamdulillah mendapatkan hibah tanah seluas 7000 meter persegi lebih. Hibah dari KPK atas persetujuan Kementerian Keuangan,” jelas Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi ditemui di Kantor Kemantren Mergangsan, Kamis (11/11).
Heroe menuturkan saat ini tanah dalam proses pengurusan dokumen pertanahan. Guna melengkapi syarat administrasi sertifikasi legalitas tanah. Kedepannya tanah ini akan berstatus milik Pemkot Jogja.
Terkait pemanfaatan, Heroe mengaku Pemkot Jogja mendapatkan banyak masukan. Terbanyak adalah pemanfaatan tanah sebagai ruang dan fasilitas publik. Terlebih letaknya cukup strategis berada di tengah kota.
Beberapa masukan kepada Pemkot Jogja adalah menjadikan lahan sebagai lapangan olahraga. Adapula yang menyarankan sebagai youth center. Sehingga dapat dimanfaatkan dan memberikan manfaat untuk warga Kota Jogja.
“Ini jadi jawaban, saat kesulitan mencari tanah untuk fasilitas umum, untuk ruang publik di tengah kota. Bisa jadi fasilitas olahraga, GOR, youth center atau apapun. Masih dibahas lebih lanjut,” ujarnya. (dwi)
.
.
VIDEOGRAFER : DWI AGUS/RADAR JOGJA
VIDEOEDITOR : RAGATA RAHMA SEJATI/RADAR JOGJA
.
Ikuti juga akun kami:
Instagram : @radarjogja
Line : radarjogjaofficial
Twitter : @radarjogja
Website : radarjogja.jawapos.com/
.
Alamat : Jl. Ring Road Utara no.88 (Barat Polda DIY), Yogyakarta 55281
Telpon : (0274) 4477785
Radar Jogja Channel tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Sejak dipublikasikan pada 12 11 2021 - 15:27:21Z Video ini telah dilihat sebanyak 337 kali, di antara Penonton ada 3 orang yang likes, dan Jumlah yang membenci Video ini adalah: . Video ini difavoritkan oleh 0 orang dan sudah dikomentari sebanyak 0 kali, Video yang memiliki Panjang 1 Minute(s) 1 Second(s) ini, masuk dalam Kategori News & Politics
Video yang berjudul KPK Hibahkan Tanah Anas Urbaningrum Untuk Pemkot Jogja dipublikasikan oleh Channel Radar Jogja Channel pada 12 11 2021 - 15:27:21Z

Komentar
Posting Komentar