BEGINI PROSES PENILAIAN HARGA TANAH JALAN TOL JOGJA-BAWEN oleh APPRAISAL (bagian kedua)





Salam jumpa lagi dengan berkatku channel.
Salam sehat dan jangan lupa Bahagia....

Dalam video kali ini saya akan mencoba memberikan gambaran proses Penilaian HargaTanah dalam Pengadaan Tanah Jalan Tol Jogja-Bawen oleh TIM PENILAI INDEPENDEN / APPRAISAL secara lebih detail/rinci

Penilai Pertanahan adalah Penilai Publik yang telah mendapatkan lisensi dan perijinan dari Kementerian Keuangan dan Kemneterian ATR/BPN. Penunjukan Penilai Publik berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komponen Penilaian meliputi:
1. Kerugian Fisik
- Tanah (Akses/Zona Lokasi tanah, apakah di pinggir jalan atau tidak ada akses, status tanah Pekarangan, sawah, komersial, industri. Legalitas Tanah, SHN, HGB, Letter C. Luas tanah, Bentuk tanah, dll)
- Ruang Atas Tanah dan Bawah Tanah (Hak yang ada diatas atau dibawah tanah)
- Bangunan (rumah, industri, komersial, dll), Luas bangunan, jenis material, umur bangunan, dll.
- Tanaman (tanamak keras, tanaman lunak, dll)
- Benda Yang berkaitan dengan tanah, seperti utilitas, tower, bangunan pelengkap, dll.
2. Kerugian Non Fisik
- Kehilangan usaha/pekerjaan
- Kerugian emosional/solatium terkait dengan tempat tinggal, lamanya masa tinggal, dll.
- Biaya transaksi, pajak, BPHTP, biaya pindah, dll.
- Kompensasi Masa Tunggu
- Kerugian Non Fisik Lainnya.

Penilai Publik menilai dengan berdasarkan Daftar Nominatif dan Peta Bidang dan Hasil Survei di lokasi pengadaan tanah untuk menghitung semua komponen yang ada, baik fisik dan non fisik. Tim Appraisal menghitung nilai Fisik dan Non Fisik juga berdasarkan Aturan atau Standar Penilaian Indonesia (SPI).
Hasil Penilaian Penilai Publik menjadi dasar dalam memberikan Uang Ganti kerugian kepada masyarakat yang terdampak Jalan Tol Jogja-Bawen.

Nilai Uang Ganti Kerugian mendasarkan pada Nilai Penggantian Wajar (NPW), yaitu berdasarkan pada Nilai Pasar Tanah, Bangunan, Tanaman, bangunan Pelengkap, dan bangunan fisik lainnya ditambah dengan Nilai Non Fisik, sehingga Nilai Uang Ganti Kerugian akan lebih besar dari Harga Pasar.

UANG GANTI KERUGIAN yang diterima oleh masyarakat terdampak / PIHAK YANG BERHAK merupakan JUMLAH NILAI KOMPONEN FISIK dan NILAI KOMPONEN NON FISIK untuk masing-masing PER BIDANG TANAH.

Demikian gambaran proses penilaian harga tanah oleh Appraisal dalam pengadaan tanah Jalan Tol Jogja-Bawen.
Semoga informasi ini bermanfaat dan jika ada kekurangan saya mohon maaf.
Terimakasih.....

Sejak dipublikasikan pada 31 01 2022 - 11:00:05Z Video ini telah dilihat sebanyak 10951 kali, di antara Penonton ada 133 orang yang likes, dan Jumlah yang membenci Video ini adalah: . Video ini difavoritkan oleh 0 orang dan sudah dikomentari sebanyak 78 kali, Video yang memiliki Panjang 8 Minute(s) 42 Second(s) ini, masuk dalam Kategori Travel & Events

Video yang berjudul BEGINI PROSES PENILAIAN HARGA TANAH JALAN TOL JOGJA-BAWEN oleh APPRAISAL (bagian kedua) dipublikasikan oleh Channel BERKATKU Channel pada 31 01 2022 - 11:00:05Z

Komentar